Sabtu, 09 Februari 2013

ekonomi syariah

Ekonomi syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[1]. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan[2]. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan mora

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[4]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha

Ciri khas ekonomi syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[5]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
Kesatuan (unity)
Keseimbangan (equilibrium)
Kebebasan (free will)
Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi[2]. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"[6]. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275[7] disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba[8] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[9]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

SAHAM SYARIAH
Dalam artikel ini yang pertama akan di sampaikan definisi dari kata saham dan Syariah dalam arti luas.Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Syariah dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Beberapa Definisi Saham Syariah

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.

Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.

Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:

a.Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).

b.endekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
c.Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.

d.Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham syariah.

Berikut adalah jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.

Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional

Dalam pasar modal syariah ada dua hal utama yaitu indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, dan sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

a. Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam.
Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.[17]
Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah,[18] atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[19]
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.
Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
• Alkohol (minuman keras)
• Babi dan yang terkait dengannya
• Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.

Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah massal.

FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang :
• Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
• Alkohol
• Rokok
• Judi
• Pabrik senjata
• Asuransi jiwa
• Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.

Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.

Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong haram atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat.

Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.

Sumber :
Read more: Pengertian Syari’ah Dalam Arti Luas dan Sempit – IslamWiki | Tentang Islam http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html#ixzz2H0wgcHSX

http://sebelasduabelas.blogdetik.com/perbedaan-pasar-modal-syariah-dengan-konvensional/

http://abdulkoid.blogspot.com/2012/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html

http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah/fatwadanlandasanhukum.aspx

http://muhammadzacky.com/2012/04/pengertian-kriteria-dan-hukum-saham-syariah.html

SAHAM INVESTASI SYARIAH
Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks HargaSaham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerjaterbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.

1.Investasi syariah telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuaidengan prinsip syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak hak istimewa, bukan merupakan saham perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang dilararang oleh syariah.

2.Saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Dalam melakukan transaksi di pasar modal yang harus diperhatikan adalah niat bertransaksi, untuk investasi, bukan untuk judi atau spekulasi.

Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisadikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:

• Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).

• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.

• Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga atau interes.

• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.

Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:1




1.Preferred Stock

(saham istimewa) Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuansyariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu: a. Adanya keuntungan tetap(pre-determinant revenue) Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.

b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saatlikuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.

2. Forward Contract Forward contract

diharamkan karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak

forward ini dilarangdalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkanterjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo

Ekonomi Kapitalis Memiskinkan Umat, Menentang Syariah
Sejak sistem ekonomi kapitalisme masuk ke sistem ekonomi dunia yang sebagian besar cenderung ke arah sekularisasi telah menggusur sistem ekonomi Islam dari peradaban ekonomi dunia. Jika mengulas kembali sistem kapitalisme saat muncul ke dunia ketika itu di dahului paham merkantilisme yang mana manusia pada waktu itu hingga sekarang pun dasarnya bersifat egois dan serakah, maka karena itu hal ini tidak boleh dibiarkan dan kita perlu peran dari negara untuk mengubah ini semua. Pada tahun 1776 Adam Smith menerbitkan sebuah buku yang berjudul “The Wealth of Nation” yang isinya memuat tentang keserakahan manusia yang bisa jadi positif , selama ada persaingan bebas yang terjadi di pasar. Karena itu, campur tangan dari pemerintah tidaklah terlalu diperlukan, malah itu semua akan membuat distorsi. Dalam masalah konsumsi, jika harga-harga pada naik, apakah konsumen masih akan dapat diuntungkan? Apa perlu dibantu pemerintah? Tidak perlu! Dalam pasar bebas, banyak produk pilihan, jadi jika yang satu mahal, konsumen bisa pindah ke merk lain. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mari kumpulkan dan tambah modal sebanyak-banyaknya, produksi nasional akan naik, ekonomi akan tumbuh lalu pendapatan masyarakat juga akan naik dan kesejahteraan tentu juga naik. Karena itu pemerintah tidak perlu ikut campur. Hasil dari sistem ini, industri jadi maju, pertumbuhan ekonomi pun sangat tinggi, tentu rakyat jadi sejahtera. Benarkah rakyat sejahtera? Ternyata tidak semanis teorinya. Yang terjadi adalah bahwa kemajuan itu hanya dinikmati oleh sebagian orang saja (pemilik modal). Jurang pemisah pun semakin lebar, yang kaya semakin kaya yang miskin makin kesulitan.

Masa Kelam Ekonomi Dunia Dampak Dari Ekonomi Kapitalis


Semenjak ekonomi kapitalis hadir, sangat banyak hal-hal yang meresahkan dan merugikan kehidupan masyarakat dunia. Bobotnya terjadi ketika krisis global moneter mengakibatkan hutang dimana-mana yang terus berkembang dari tahun ke tahun. Sebut saja intinya, tahun 1987 terjadi krisis moneter di sebuah negara adidaya yaitu USA yang berdampak 36 bank ditutup. Lalu pada tahun 1997 krisis keuangan di Asia Tenggara (krismon) dimana krisis yang dimulai di Thailand, Malaysia kemudian negara kita sendiri yaitu Indonesia juga mengalami imbasnya, akibat kebijakan hutang transparan. Pada tahun 2008-2009 terjadi krisis keuangan global yang kemudian berlanjut pada krisis keuangan Eropa dan sebagian negara-negara lainnya di dunia hingga sekarang.

Apa Penyebab Krisis yang Masih Menjadi Penyakit Ekonomi Dari Dulu Sampai Sekarang?


Hal yang paling menarik dibahas mengapa kerusakan ekonomi belum atau tidak juga sembuh dari penyakit yang menggerogoti sistem ekonomi hingga saat ini? Yaitu tiga pilar setan.

Fiat Money
Uang yang diciptakan tanpa didukung (backed) dengan logam mulia seperti emas.
Bisa dicetak seberapa pun oleh penguasa dan tidak bisa ditukar dengan koin emas (karena memang tidak ada sekeping pun emas yang sengaja dicadangkan untuk mendukungnya).
Fenomena inflasi terjadi ketika penciptaan uang melebihi jumlah barang dan jasa atau out put riil yang bisa diproduksi.

Fractional Reserve Requirement
Bank sentral sebuah negara mensyaratkan setiap bank yang beroperasi di wilayah otoritasnya untuk menyediakan atau menyimpan sebagian kecil dana yang disetorkan deposan sebagai cadangan.
Bank bukan hanya bank sentral telah ikut mencetak uang, mencetak fiat money dan menggandakannya.

Interest
Biaya servis yang dikenakan bank untuk pinjaman atau kredit yang diberikan kepada nasabahnya.
Bunga akan terus menuntut tercapainya pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus, meskipun kondisi ekonomi aktual sudah mencapai titik jenuh atau konstan.
Bunga mendorong persaingan di antara para pemain dalam sebuah ekonomi.
Bunga cenderung memposisikan kesejahteraan pada segelintir minoritas dengan memajaki kaum mayoritas.

Jadi melalui tiga pilar setan ini, by design sudah diciptakan bahwa akan selalu ada korban: orang-orang yang gagal membayar, dan karena uang akan terus bertambah, sementara kemampuan sektor riil ada batasnya, maka akan terus memicu ketidakseimbangan. Sektor riil tidak akan lagi mampu berkembang kalau sudah tercapai apa yang disebut sebagai full employment, dimana seluruh kapasitas produksi sudah terpakai. Kondisi inilah yang bakal menyentak. Ketika balon ekonomi tak lagi kuat menahan beban. Krisis ekonomi 1997 di Asia Tenggara adalah contoh penting.

Ekonomi Syariah, Sistem Ekonomi Sesungguhnya


Ekonomi Islam pada hakikatnya bukanlah sebuah ilmu dari sikap reaksioner terhadap fenomena ekonomi konvensional. Awal keberadaanya sama dengan awal keberadaan Islam di muka bumi ini (1500 tahun yang lalu), karena ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam sebagai sistem hidup. Islam yang diyakini sebagai jalan atau konsep hidup tentu melingkupi ekonomi sebagai salah satu aktivitas hidup manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa ekonomi Islam merupakan aktivitas agama atau ibadah kita dalam berekonomi.

Kenapa Harus Belajar Ekonomi Syariah?


Jelas faktanya, ilmu ekonomi ini adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat). Perilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.

Ekonomi Sehat Ya Ekonomi Syariah


Ada apa dengan ekonomi konvensional?
Lahir dari realitas masyarakat yang tidak percaya Tuhan, maka apakah teori konvensional compatible 100% diterapkan di negara yang masih percaya Tuhan?
Didasarkan pada model dan teori yang tidak sepenuhnya tepat karena konsentrasi kekayaan di tangan segelintir kelompok.
Berbasis pada logika “positivism” yaitu segala sesuatu harus terbukti secara empiris.
Klaim bahwa ekonomi konvensional bebas nilai yaitu berbasis pada filosofi sekulerisme (memisahkan nilai agama dan aspek keduniaan).

Sudah seharusnya ekonomi syariah membumi!
Berbasis pada paradigma dimana keadilan ekonomi sosial menjadi tujuan utama. Paradigma keadilan ini berakar pada kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penekanan pada filter moral dalam alokasi dan distribusi sumber daya pada ekonomi Islam tidak menafikan pentingnya peranan harga dan pasar.
Pemerintah dibebankan tugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa alokasi dan distribusi sumber daya melalui mekanisme pasar terjadi secara efisien dengan mematuhi semua ketentuan moral sehingga akan mencapai tujuan-tujuan normatif.
Tujuan ekonomi Islam diturunkan dari tujuan syariah Islam (maqashid syariah) itu sendiri yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, yang terletak pada perlindungan lima unsur pokok kehidupan manusia: keimanan (dien), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan kekayaan (maal).

Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akhirat (hereafter). Ekonomi adalah aktivitas kolektif!

https://jatayusteffano.wordpress.com/


Ekonomi Syariah is My Way

Saat ini ekonomi syariah sedang ‘membumi’. Membumi dalam arti banyak negara yang mulai melirik ekonomi syariah karena dianggap sebagai penyembuh dari penyakit yang terjadi dalam sistem perekonomian saat ini. Sebelum saya membahas tentang ekonomi syariah, saya akan membahas mengenai sistem ekonomi liberal.

Sistem ekonomi liberal telah diterapkan berabad-abad di beberapa negara. Ekonomi liberal dianggap gagal oleh beberapa ekonom karena telah menimbulkan krisis berkepanjangan. Roy Davies dan Glyn Davies dalam buku “A History of Money from Ancient Time to the Present Day” menulis dan menyimpulkan bahwa sepanjang abad 20 telah terjadi lebih dari 20 kali krisis. Kesemuanya merupakan krisis sektor keuangan.

Krisis ekonomi tidak berdampak pada negara-negara barat dan eropa saja, tetapi hampir seluruh negara merasakan dampakanya termasuk Indonesia. Indonesia terkena krisis terdahsyat pada tahun 1998. Banyak lembaga keuangan yang default, inflasi tinggi, banyak karyawan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan terjadi keributan dimana-mana. Bukankah ada yang salah terhadap sistem ekonomi yang kita terapkan? Dilain sisi, GDP negara kita saat ini relative stabil namun kenapa rakyatnya tak kunjung sejahtera
Saat ini ekonomi syariah sedang ‘membumi’. Membumi dalam arti banyak negara yang mulai melirik ekonomi syariah karena dianggap sebagai penyembuh dari penyakit yang terjadi dalam sistem perekonomian saat ini. Sebelum saya membahas tentang ekonomi syariah, saya akan membahas mengenai sistem ekonomi liberal.

Sistem ekonomi liberal telah diterapkan berabad-abad di beberapa negara. Ekonomi liberal dianggap gagal oleh beberapa ekonom karena telah menimbulkan krisis berkepanjangan. Roy Davies dan Glyn Davies dalam buku “A History of Money from Ancient Time to the Present Day” menulis dan menyimpulkan bahwa sepanjang abad 20 telah terjadi lebih dari 20 kali krisis. Kesemuanya merupakan krisis sektor keuangan.

Krisis ekonomi tidak berdampak pada negara-negara barat dan eropa saja, tetapi hampir seluruh negara merasakan dampakanya termasuk Indonesia. Indonesia terkena krisis terdahsyat pada tahun 1998. Banyak lembaga keuangan yang default, inflasi tinggi, banyak karyawan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan terjadi keributan dimana-mana. Bukankah ada yang salah terhadap sistem ekonomi yang kita terapkan? Dilain sisi, GDP negara kita saat ini relative stabil namun kenapa rakyatnya tak kunjung sejahtera?

Tahukah Anda mengapa sistem ekonomi liberal dianggap gagal? Karena Sistem ekonomi tersebut hanya berpihak terhadap orang-orang ‘berduit’ saja, sedangkan orang-orang miskin menjadi bahan eksploitasi orang-orang kaya. Menurut sistemnya, ekonomi liberal membolehkan segala yang dilarang oleh agama. Hal-hal yang dilarang oleh agama adalah Maysir, Gharar, Haram dan Riba.

Sistem ekonomi liberal tidak mengatur secara eksplisit mengenai kegiatan bisnis, sistem tersebut berprinsip kebebasan berbisnis yang mengacu pada orientasi profit selain itu sistem ini memisahkan urusan duniawi dan ukhrawi (agama/keyakinan).

Bagaimana dengan sistem ekonomi syariah?

Menurut penulis, sistem ekonomi syariah itu simple karena hanya menghilangkan hal-hal yang tidak diperbolehkan agama dalam sistem perekonomian. Salah satu faktor yang dilarang adalah riba. Tidak hanya Agama Islam, tetapi Nasrani dan Yahudipun melarang adanya transaksi riba, hal tersebut terkandung dalam Kitab Lukas 6:34-5, Kitab Keluaran 22:25 dan Kitab Ulangan 23: 19-20.

Bahkan tokoh filsafat yaitu Plato dan Aristoteles mengecam transaksi riba. Plato mengungkapkan bahwa bunga dapat menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat, selain itu bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Aristoteles mengungkapkan bahwa uang hanya sebagai alat tukar dan pengambilan bunga secara tidak tetap merupakan sesuatu yang tidak adil.

Bagaimana bisa uang dapat menciptakan uang tanpa ada sektor riil atau underlying?

Berikut riba dalam pandangan Islam :

…”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”… (Q.S Al-Baqarah : 275)

“Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba jika kamu orang-orang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) menganiaya” (Q.S Al-Baqarah : 278-279) dan lebih dari 700 ayat mengatur tentang sistem perekonomian

Sistem ekonomi islam berprinsip bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan dan usahakan harus membawa manfaat terhadap sesama . Golongan kaya harus peduli terhadap golongan miskin dan golongan miskin harus menjaga harga dirinya sebagai hamba-Nya yang taat. Dalam pondasi ekonomi islam terdapat 2 hal yang sangat berkaitan demi terciptanya kemashlahatan yaitu syariah dan akhlaq. Syariah berarti Sistem yang dipergunakan dalam kehidupan manusia sedangkan akhlaq merupakan perilaku dari masing-masing individual. Jika sistemnya sudah baik tetapi akhlaq individual (orang-orang yang terdapat dalam sistem) tidak baik maka tidak akan tercipta kesejahteraan, begitupula sebaliknya. Kemaslahatan nantinya akan menciptakan Falah (kemenangan/kesejahteraan).

Oleh karena itu, sudah saatnya kita membuka mata dan hati bahwa perekonomian kita saat ini sedang ‘tidak sehat’, walaupun berbagai alternatif sedang dikembangkan namun Ekonomi Syariah adalah satu-satunya solusi atas kehancuran perekonomian saat ini. Untuk mendukung Sistem Ekonomi Syariah mulailah dengan menabung di Perbankan Syariah. Dengan menabung di perbankan syariah maka asset perbankan syariah di Indonesia akan terus meningkat yang akan membawa pengaruh positif terhadap perkembangan perekonomian syariah di Indonesia bahkan di dunia.


SHARIA ECONOMIC AS THE TRUE GREEN ECONOMY
“Ekonomi Syariah merupakan Ekonomi Hijau dengan sendirinya secara keseluruhan”

Gembar-gembornya isu pemanasan global memaksa para pelaku industri untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan dari setiap proses bisnisnya, mulai dari bahan baku sampai ke cara memasarkannya. Berbagai konferensi tingkat dunia juga sudah berkali-kali diadakan untuk merumuskan bagaimana seharusnya proses bisnis dapat dilakukan, tanpa adanya pengurangan kuantitas maupun kualitas industri, namun segala sesuatu yang menyebabkan degradasi lingkungan harus dapat diminimalisasi. Hal ini yang akhirnya mencetuskan konsep-konsep ekonomi hijau yang diharapkan dapat diterapkan dan menjadi solusi bagi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan ekonomi terutama industri.

Sudah lama sebenarnya isu hijau ini diangkat jauh sebelum boomingnya isu pemanasan global. Indonesia misalnya, sudah memiliki konsep AMDaL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) sejak jaman orde baru, namun sayang penerapannya masih belum efektif. AMDaL dengan mudahnya ‘dibeli’ dengan harga murah, banyak industri tidak ramah lingkungan yang lolos izin AMDal, lagi-lagi korupsi. Di sini kita melihat bahwa seharusnya konsep hijau tidak hanya diterapkan dalam bentuk sistem produksi, distribusi, dll, namun juga harus menjadi paradigma para pelaku ekonomi secara individu.

Saya ingin menjelaskan bahwa ekonomi syariah merupakan ekonomi hijau dengan sendirinya secara keseluruhan. Ide-ide hijau yang baru saja ditawarkan oleh organisasi-organisasi lingkungan dunia sebenarnya sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallahu’alaihi wassalam sejak 1400 tahun silam. Islam tidak mengajarkan dipisahkannya urusan dunia dengan urusan agama, oleh karena itu nilai-nilai Islam harus dapat tercermin di dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam berekonomi.

Allah Tidak Menyukai Kerusakan

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. 30:41).

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. 7: 56).

Manusia seharusnya dapat menyadari bahwa berbagai dampak yang telah Allah tunjukkan adalah cara Allah untuk mengingatkannya. Berbagai kerusakan terjadi tidak lain adalah karena perbuatan manusia itu sendiri, yang jika terus dibiarkan maka akan mengakibatkan kerusakan total pada seluruh ekosistem di bumi. Ayat di atas juga menunjukkan bahwa setiap kegiatan yang mengakibatkan degradasi alam adalah perkara yang tidak disukai Tuhan, dipertegas lagi di dalam Asy-Syu’araa ayat 183.

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” (QS. 26:183).

Dalam Islam, Menanam Pohon adalah Ibadah

Diriwayatkan oleh Anas bahwa Nabi pernah bersabda: ”Seorang muslim yang menanam atau menabur benih, lalu ada sebagian yang dimakan oleh burung atau manusia, ataupun oleh binatang, niscaya semua itu akan menjadi sedekah baginya“. (HR. Imam Muslim 5/28 dan Imam Ahmad 3/147).

Islam menjanjikan pahala bagi ummatnya yang menghijaukan bumi dengan menanam pohon, menjadi amalan yang tidak terputus baginya selama pohon itu dapat memberikan manfaat bagi kehidupan, baik itu buahnya, daunnya, naungannya, air yang tertahan oleh akarnya, sampai kepada oksigen yang dihasilkannya, Allah tidak akan pernah luput dari memperhitungkan kebaikan sekecil apapun.

Islam Menyuruh Ummatnya Memastikan Keberlangsungan Ekosistem

Manusia seharusnya dapat selalu memikirkan dampak jangka panjang atas segala perbuatannya termasuk dalam berekonomi. Ekonomi Islam tidak hanya bertujuan untuk menjamin kemaslahatan generasi saat ini, namun juga generasi yang akan datang, anak cucu kita.

”Jika engkau mendengar bahwa Dajjal telah keluar, padahal engkau masih menanam bibit kurma, maka janganlah engaku tergesa-gesa memperbaikinya, karena masih ada kehidupan manusia setelah itu“ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud Al-Anshari).

Tetap Menjaga Lingkungan di Tengah Persaingan

Al Auza’i berkata : “Abu Bakar melarang pasukan kaum muslimin untuk menghancurkan rumah-rumah penduduk suatu negeri atau menebang pepohonan yang ada” (Tuhfadzul Ahwadzi 5/133).

“Bukti yang lain adalah para ulama menyebutkan dalam buku-buku fikih, terlebih khusus di dalam bab berburu, disebutkan bahwa menjadikan burung hanya sebagai sasaran untuk berlatih ketepatan membidik, hal itu dilarang” (Subulus Salam).

Dalam konteks ekonomi modern saat ini, bisnis menjadi tidak ada bedanya dengan sebuah peperangan. Dalam konteks perang yang sebenarnya pun, seorang Muslim tidak diperkenankan untuk merusak lingkungan, terlebih dalam konteks bisnis.

Tidak Boros dan Hemat Energi

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan” (QS. 17:26-27).

“Janganlah kalian meninggalkan api di dalam rumah kalian ketika akan tidur” (HR. Muslim).

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat hemat ketika menggunakan air saat berwudhu” (HR. Ahmad)

Tidak boros dan hemat energi, ini seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap aktifitas konsumsi seorang muslim. Rasulullah memerintahkan kita untuk menghemat energi salah satunya dengan mematikan lampu yang tidak perlu, seperti saat tidur, dan hemat dalam menggunakan air untuk keperluan sehari-hari termasuk bersuci.

Kantor-kantor yang memiliki ratusan bahkan ribuan lampu di kantornya merupakan cerminan bahwa perusahaan tersebut tidak secara penuh menerapkan prinsip ekonomi hijau, walau pun di kemasan produknya jelas terpampang tulisan kampanye “GO GREEN”. Ya, seperti itulah sistem ekonomi hijau ala kapitalis, hanya upaya dari ketakutan produknya tidak dibeli karena dianggap tidak ramah lingkungan.

Optimalisasi, Bukan Maksimalisasi dalam Pemanfaatkan Sumber Daya Alam

Diriwayatkan oleh Jabir ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalaam melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan)”. (Shahih Muslim No.2831)

Salah satu tindakan pemborosan di dunia indistri adalah menggunakan faktor-faktor industri yang belum “matang” dengan alasan mengejar target produksi. Hal ini tentu membuat pemanfaatan sumber daya alam menjadi tidak optimal, selain akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan karena akan mengganggu siklus regenarasi sumber daya, namun juga produk yang dihasilkan dengan bahan baku yang belum matang tersebut tidak akan sebaik kualitas produk yang dibuat menggunakan bahan baku yang matang. Semisal, industri makanan yang menggunakan benih ikan sebagai bahan bakunya dapat menyebabkan siklus regenarasi spesies ikan tersebut terganggu bahkan punah, padahal kualitas yang didapat jika menggunakan ikan yang sudah dewasa bisa jadi lebih baik, dan lebih ramah lingkungan tentunya.

Lahan Hijau Harus Produktif, Lahan Produktif Harus Hijau

“Amer bin Al-Ash pernah masuk ke dalam suatu kebun miliknya di Tho’if yang dinamai dengan Al-Wahthu. Di dalamnya terdapat satu juta batang kayu. Beliau telah membeli setiap kayu dengan harga satu dirham”. (HR. Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo 46/182)

Dari riwayat di atas kita dapat melihat betapa besarnya usaha para sahabat untuk tetap membuat lahan produktifnya tetap hijau. Satu juta pohon bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi Tho’if yang walaupun terkenal subur pada nyatanya adalah padang pasir yang sulit untuk ditanami. Selain itu, Islam juga menegaskan bahwa lahan hijau juga harus produktif, tidak boleh ada lahan yang menganggur dan menjadi gersang karena tidak terurus.

“Aku pernah mendengarkan Umar bin Khoththob berkata kepada bapakku, “Apa yang menghalangi dirimu untuk menanami tanahmu?” Bapakku berkata kepada beliau, “Aku adalah orang yang sudah tua, akan mati besok”. Umar berkata kepadanya, “Aku mengharuskan engkau (menanamnya). Engkau harus menanamnya!” Sungguh aku melihat Umar bin Khoththob menanamnya dengan tangannya bersama bapakku”. (HR. Ibnu Jarir Ath-Thobariy)

Islam mengajarkan, bahwa bumi ini bukan hanya warisan yang harus kita jaga, melainkan kita juga harus bisa memastikan bahwa bumi ini harus bisa kembali diwariskan kepada generasi setelah kita dengan baik. Sebaik-baiknya manusia adalah yang dapat memberikan manfaat kepada sesama, maka tidak ada salahnya juga kita berpendapat bahwa orang yang paling tidak baik adalah yang suka membuat kerusakan dan merugikan pihak selain dirinya, serta perbuatan merusak alam adalah perbuatan merugikan jangka panjang.

“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. 6:165)

Selayaknya kita menjaga bumi ini dengan sebaik-baiknya dengan tulus karena dasar cinta kepada sesama dan kepatuhan terhadap aturan Tuhan sebagai pemilik semesta. Bukan seperti para kapitalis yang hanya berpura-pura hijau agar produknya tidak kalah saing atau disebut tidak ramah lingkungan. Islam adalah agama yang hijau, dan Ekonomi Syariah adalah Ekonomi Hijau yang sesungguhnya. Wallahu a’lam bishawwab.

Produk Perbankan Syariah Wajib Mendunia
Perbankan Syariah mengalami pertumbuhan signifikan di tahun 2012 ini, namun terdapat tanda tanya besar mengenai pertumbuhan ini. Apakah pertumbuhan perbankan syariah sejalan dengan tersosialisasinya produk perbankan syariah kepada masyarakat luas?


Masyarakat mengenal perbankan syariah dengan istilah “bank dengan sistem bagi hasil”. Tata kelola operasi perbankan syariah berpedoman pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Menurut Veithzal Rivai, dkk (2007), perbankan syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lain yang dinyatakan sesuai syariah.

Letak perbedaan eksistensi perbankan syariah dengan bank konvesional yaitu pada keragaman produk yang dimilikinya. Perbankan syariah memiliki produk dan jasa perbankan yang lebih beragam, skema keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan. Perbedaan utamanya yaitu perbankan syariah berdasarkan sistem bagi hasil sedangkan bank konvesional menggunakan sistem bunga. Perbankan syariah memiliki beberapa elemen-elemen yang berbeda dengan bank konvensional yaitu kinerja perbankan syariah lebih baik serta menjunjung tinggi prinsip kebersihan,amanah dan kemurnian transaksi keuangan.

Berbagai macam produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah diprediksi memiliki prospek dan pangsa pasar yang menjanjikan karena nasabah dapat leluasa memilih sesuai dengan spesifikasi kebutuhannya. Misalnya, produk tabungan khusus untuk kebutuhan perencanaan naik haji/umroh, untuk memenuhi kebutuhan perencanaan pendidikan anak, menawarkan produk tabungan rencana pendidikan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit pemilikian kendaraan dll. Jika kita ingin menabung untuk menjalankan bisnis di masa yang akan datang, maka tidak perlu khawatir karena terdapat juga produk tabungan bisnis. Produk yang ditawarkan tersebut sungguh komprehensif dengan tuntutan era global ini. Namun apakah eksistensi produk tersebut sudah tersosialisasi ke masyarakat luas?

Pertumbuhan perbankan syariah ini sungguh signifikan, namun jangan mudah terlena dengan pertumbuhan tersebut. Fenomena yang terjadi yaitu banyaknya produk perbankan syariah yang belum tersosialisasi kepada masyarakat luas sehingga peminat produk tersebut masih sangat minim.

Sosialisasikan perbankan syariah secara global, tidak berbatas pada nasabah muslim saja, karena terdapat pula daerah di Indonesia yang mayoritas non-muslim serta memiliki kekuasaan ekonomi yang kuat. Esensinya, diperlukan perubahan pola pikir kuno yang menyatakan pangsa pasar perbankan syariah sebatas nasabah muslim saja, karena berdasakan studi yang dilakukan Ali Mutasowifin (2003) menyatakan tidak terdapat perbedaan preferensi yang signifikan antara nasabah muslim dan nonmuslim dalam kriteria pemlihan sebuah produk. Hal tersebut ditekankan pula oleh penelitian yang dilakukan oleh Nurmaninta dan Sugiharto (2006) bahwa faktor utama yang menjadi pertimbangan nasabah untuk memilih perbankan syariah bukan karena menilik dari faktor syariah islam, namun faktor pelayanan dan keamanan, faktor kualitas manajemen syariah, faktor produk dan fasilitas, dan faktor ekternal.

Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim memiliki prospek dan peluang besar dalam perkembangan perbankan syariah, namun dalam pengimplemetasiannya banyak sekali persepsi masyarakat yang masih memandang sinis dan kurang kepercayaan masyarakat sehingga dibutuhkan sosialisasi serta dorongan dari pemerintah. Elemen-elemen tersebut dibutuhkan untuk akselerasi perbankan syariah yang turut berimbas pada peningkatan perekonomian nasional. Maka tidak mustahil peran perbankan syariah melahirkan sentimen positif untuk lebih dominan di masa mendatang.

Eksistensi perbankan syariah harus diselaraskan dengan sosialisasi produk secara sistematis yang di payungi oleh kebijakan BI. Produk bank syariah yang wajib mendunia merupakan sikap optimstis yang memerlukan peningkatan inovasi produk, service secara berkelanjutan, dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat di Indonesia.

http://sartikasartikaa.blogspot.com/2012/12/produk-perbankan-syariah-wajib-mendunia.html


Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Indonesia Masih Kalah Oleh Malaysia
Saya sangat resah dengan kapitalisasi dunia perekonomian. Saya juga geram terhadap seluruh fakta ketidakadilan dimasyarakat, yang terus melahirkan komunitas-komunitas nestapa. Kita semua tahu bahwa ada yang salah dengan system perekonomian saat ini . kita juga telah sadar bahwa ada system perekonomian yang jauh dari sikap saling libas. Perekonomian yang memiliki rasa solidaritas kemanusiaan. Ya, ekonomi islam atau yang kita kenal dengan ekonomi syariah. System ini sangat mengedepankan sisi kemanusian. Ini merupakan salah satu rahmat islam di sector ekonomi. System ini bukan hanya untuk orang islam saja. Orang non-muslimpun boleh menerapkan system ini. Bahkan system ekonomi ini dikembangkan di beberapa universitas di UK.

Sebagai Negara yang penduduknya mayoritas islam. Tentunya tidak terlalu sulit untuk mengembangkan system ini di Negara kita. Namun jika dibandingkan dengan Malaysia, perkembangan ekonomi syariah dinegara kita cukup tertinggal. Di Malaysia pada tahun 2010 ditetapkan bahwa setiap bank minimum mencapai 20% pembiayaannya dari pembiayaan syariah. Dengan adanya aturan ini Bank Negara menargetkan setiap bank mempunyai fotopolio 20% untuk Islamic Financing. Aturan ini memberi dampak positif bagi perkembangan perekonomian syariah di Malaysia. Meskipun dampak negatifnya bukan berarti tidak ada. Sebab dengan paksaan seperti itu, dikhawatirkan pembiayaan yang disalurkan akan jor-joran dengan mengorbankan aspek kehati-hatian dan kepatuhan pada prinsip syariah, tanpa melihat aspek bisnisnya apakah menguntungkan ataukah tidak. Namun inilah yang membedakan bank islam di Malaysia dengan bank islam di Indonesia.

Di Indonesia bank syariah tidak dipaksa untuk berkembang sangat pesat. Dapat dilihat dari blue print pengembangan Industri perbankan syariah di Indonesia yang menargetkan pangsa pasar hanya 5% pada tahun 2008. Bandingkan dengan Malaysia yang menargetkan 20% pada tahun 2010. Dan ditambah dengan penguatan struktur industry, peningkatan daya saing, efisiensi operasi, kecanggihan produk, serta kompetensi dan profesinalisme Sumber Daya Insani perbankan syariah. (sumber : Novel Econom 2012)

Meskipun demikian perkembangan ekonomi syariah di Negara kita terus berkembang. Dan tentunya sudah mulai dilirik oleh berbagai kalangan. Gerakan – gerakan ekonomi syariahpun semakin banyak. Dan kita sebagai mahasiswa tentunya bisa melakukan banyak hal untuk mempercepat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Jika Malaysia bisa mengapa kita tidak!

‘Kita semuanya terpenjara,namun beberapa di antara kita berada dalam sel berjendela. Dan beberapa lainnya dalam sel tanpa jendela’ -Kahlil Gibran-

“Blog Pribadi: https://adammaulanami.wordpress.com/ ”.


Sistem Perekonomian Syariah Islam Dalam Era Globalisasi
Ekonomi Islam pernah tidak populer sama sekali. Kepopuleran ekonomi Islam bisa dikatakan masih belum lama. Oleh karena itu, sering muncul pertanyaan, apakah ekonomi Islam adalah baru sama sekali? Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Argumen untuk hal ini antara lain:


1. Islam sebagai agama samawi yang paling mutakhir adalah agama yang dijamin oleh Allah kesempurnaannya, seperti ditegaskan Allah dalam surat Al-Maidah (5):3. Di sisi lain, Allah SWT juga telah menjamin kelengkapan isi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang beriman dalam menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firmannya QS Al-An’am (6):38,


?? ????? ?? ?????? ?? ??? ?? ??? ???? ??????


2. Sejarah mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika, astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.


3. Sejarah juga mencatat banyak tokoh ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing, seperti Tusi, Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Bahkan yang disebut terakhir (Ibnu Khaldun) diakui oleh David Jean Boulakia sebagai berikut:

“Ibn Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtues and the necessity of a division of labor before (Adam) Smith and the principle of labor before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keynes. The economist who rediscovered mechanisms that he had already found are too many to be named.” “. . . although Ibn Khaldun is the forerunner of many economist, he is an accident of history and has no consequence on the evolution of economic thought.”


Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:

1. Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom dan banker untuk saling bahu membahu mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga. Yang menonjol dalam pendekatan ini adalah keyakinan yang begitu teguh haramnya bunga bank dan pengajuan alternatif.


Masa ini dimulai kira-kira apada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal ayang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga pada awal dasa warsa 1960-an. Lembaga keuangan ini diberi nama Mit Ghomir Local Saving yang berlokasi di delta sungai Nil, Mesir.


Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya.


2. Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar dua seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal dalam Islam di Makkah pada tahun 1978 dan di Islamabad pada tahun 1981. Kemudian diikuti lagi oleh konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi kerja sama ekonomi yang diadakan di Baden-Baden, Jerman pada tahun 1982 yang kemudian diikuti Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad pada tahun 1983.


Belasan buku dan monograf telah diterbitkan semenjak konferensi dan seminar ini digelar yang berhasil memberikan gambaran yang lebih terang tentang Ekonomi Islam baik dalam teori maupun praktek. Menurut Khurshid Ahmad, kontribusi yang paling signifikan selain dari hasil-hasil konferensi dan seminar tadi adalah laporan yang dikeluarkan oleh Dewan Ideologi Islam Pakistan tentang penghapusan riba dari ekonomi. Laporan ini tidak saja menjelaskan tentang hukum bunga bank yang telah ditegaskan haram oleh ijma’ para ulama masa kini, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana menghapuskan riba dari perekonomian.


Pada tahapan kedua ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal di seluruh dunia Islam anatara lain Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. M. A. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nejatullah Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom muslim yang dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa di mata dunia.


3. Tahapan ketiga ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam yang pertama kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia. Bank Islam ini merupakan kerjasa sama antara negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Tidak lama kemudian disusul oleh Dubai Islamic Bank. Setelah itu banyak sekali bank-bank Islam bermunculan di mayoritas negara-negara muslim termasuk di Indonesia.


4. Tahapan keempat ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.


Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam


1. Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.


2. Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.


3. ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need

fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).


Empat Ciri/Sifat Sistem Islam


1. Kesatuan (unity)


2. Keseimbangan (equilibrium)


3. Kebebasan (free will)


4. Tanggungjawab (responsibility)


Di Indonesia ekonomi syariah mulai dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia ini mulai menunjukan perkembangan yang menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Umat Islam Indonesia untuk menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakat pada Allah SWT dan Rasulnya. Penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing, koperasi bahkan ke pasar modal.


Sistem Perekonomian Islam bersifat universal artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi oleh waktu ataupun zaman sehingga cocok untuk diterapkan dalam kondisi apapun asalkan tetap berpegang pada kerangka kerja atau acuan norma-norma islami. Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan landasan hukum yang lengkap dalam mengatur segala aspek kehidupan ummat, khususnya di bidang ekonomi antara lain:

- Islam dirancang sebagai rahmat untuk seluruh ummat, menjadikan kehidupan lebih sejahtera dan bernilai, tidak miskin dan tidak menderita (Q.S. Al-Anbiya : 107).

- Harta adalah amanat Allah, untuk mendapatkan dan memanfaatkannya harus sesuai dengan ajaran Islam (Q.Q. Al-Anfal : 28).

- Larangan menjalankan usaha yang haram (Q.S.Al-Baqarah : 273-281).

- Larangan merugikan orang lain (Q.S.Asy-Syuara : 183).

- Kesaksian dalam mu’amalah (Q.S.Al-Baqarah : 282-283), dll.


Telah terbukti dengan adanya krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia dan Asia beberapa waktu yang lalu bahwa sistem yang kita anut dan dibanggakan selama ini khususnya di bidang perbankan kiranya tidak mampu untuk menanggulangi dan mengatasi kondisi yang ada, bahkan terkesan sistem yang ada saat ini dengan tidak adanya nilai-nilai Ilahi yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya sebagai penyebab tumbuh dan berkembangnya “perampok berdasi” yang telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa Indonesia sendiri. Sebaliknya bagi dunia perbankan dan lembaga keuangan Islam yang dalam operasionalnya bersendi pada Syari’ah Islam, krisis ekonomi dan moneter yang terjadi merupakan moment positif dimana bisa menunjukkan dan memberikan bukti secara nyata dan jelas kepada dunia perbankan khususnya bahwa Bank yang berlandaskan Syari’ah Islam tetap dapat hidup dan berkembang dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.


Dengan bukti di atas, sudah saatnya bagi para penguasa negara, alim ulama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk membuka mata dan merubah cara pandang yang ada bahwa Sistem Perbankan Syari’ah merupakan alternatif yang cocok untuk ditumbuh kembangkan dalam dunia perbankan Indonesia dewasa ini. Namun disayangkan perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia terkesan lambat dan kurang dikelola secara serius, terbukti dari data yang diperoleh dari BI Surabaya per Maret 2000 jumlah BPR Konvensional yang ada di Jawa Timur mencapai 427 sedangkan BPR Syari’ah baru mencapai 6 (1,4%), dimana 5 diantaranya tergolong sehat dan 1 kurang sehat.


Kurang berkembangnya Sistem Perekonomian Islam, khususnya Perbankan Syari’ah di Indonesia terletak pada umat Islam sendiri. Masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum paham akan ekonomi Islam ataupun tidak menjalankan sebagaimana mestinya, banyak diantaranya yang merasa takut menjadi miskin karenanya, padahal dalam Q.S Al-Baqarah : 268 dikatakan:

“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.


Apabila perekonomian di Indonesia telah didasari oleh norma-norma Islam tentunya tidak akan ditemukan kemiskinan ataupun penurunan taraf hidup dan perekonomian ummat seperti yang terjadi saat ini.


Dalam makalah ini penulis lebih memfokuskan pada perkembangan Perbankan Syari’ah sebagai sub unit financial yang merupakan bagian dari sub sistem ekonomi ditinjau dari mitos dan kenyataan yang terjadi dalam prakteknya, serta peranan Perguruan Tinggi sebagai sub sistem pendidikan dalam kaitannya dengan sub sistem ekonomi.

Blog pribadi: http://zulfindrajuliant.blogspot.com/


Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
December 29, 2012 | Author: ELY PUJI SETIANINGSIH | Filed under: Lomba Desember 2012

Beberapa tahun belakangan ini, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia bisa dikatakan semakin cemerlang. Hal ini dapat dilihat dari semakin menjamurnya bank dan lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah. Sejak awal tahun 2000, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia kian hari kian subur. Ditambah lagi dengan adanya krisis ekonomi yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Amerika Serikat yang berdampak pada perekonomian dunia semakin membuat nama ekonomi syariah semakin melejit. Ekonomi syariah digadang-gadang sebagai sistem ekonomi yang tidak terguncang akibat krisis yang terjadi di dunia. Bahkan ekonomi syariah dipandang sebagai sebuah alternatif dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi dunia.
Dalam ajaran islam, ekonomi merupakan salah satu hal yang dibahas dan mempunyai aturan. Semua sistem dan aturan dalam ekonomi syariah ini mengacu pada al-qur’an dan hadist. Inti dari sistem ekonomi syariah adalah perekonomian yang dilakukan berdasarkan dengan prinsip hukum islam dan mengharamkan adanya riba. Maka tak heran ekonomi syariah mulai banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia karena sistem perekonomian ini dianggap menguntungkan dan adil bagi berbagai pihak dalam kegiatan ekonomi. Bila dalam sistem ekonomi konvensional pemilik modal yang lebih dominan di untungkan, lainnya halnya dalam sistem ekonomi syariah semua pihak akan sama-sama diuntungkan.
Masyoritas penduduk Indonesia yang sebagian besar adalah beragama islam dan merupakan negara muslim terbesar di dunia juga turut andil dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sistem ekonomi syariah yang dapat dikatakan transparan, adil, dan stabil menambah daya tarik masyarakat untuk beralih ke sistem ekonomi syariah. Akan tetapi, jumlah penduduk islam yang dominan dan besar tidak menjamin berkembangannya ekonomi syariah yang berkualitas. Hal ini disebabkan masih kurangnya pemahaman sebagian besar masyarakat tentang ekonomi syariah dan masih kurangnya sumber daya manusia yang profesional dalam bidang ini. Akan tetapi masalah ini dapat disiasati dengan seringnya sosialisasi tentang ekonomi syariah dan dapat juga dijadikan salah satu bidang ilmu di perguruan tinggi agar dapat mencetak tenaga profesional dalam bidang ini.
Implementasi eksistensi ekonomi syariah di Indonesia salah satunya tercermin dari semakin banyaknya bank syariah, pegadaian syariah, KPR syariah, asuransi syariah dan lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah. Dari beberapa lembaga keuangan yang ada, lembaga perbankan merupakan salah satu instrument keuangan syariah yang berkembang paling pesat. Hingga saat ini di Indonesia tercatat ada 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, dan 149 BPR syariah. Masyarakat mulai melirik bank-bank syariah karena dinilai lebih menguntungkan, selain tidak adanya bunga yang tinggi, bank syariah juga menawarkan prinsip bagi hasil sehingga sama-sama menguntungkan baik untuk pihak bank maupun nasabah.
Akan tetapi, semua elemen dalam ekonomi syariah ini tetap membutuhkan pengawalan dalam sistem dan pelaksanaannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari melencengnya prinsip-prinsip islam dalam kegiatan operasionalnya. Selain itu juga pengawalan sistem ekonomi syariah di Indonesia diperlukan untuk menghindari lembaga-lembaga keuangan yang berkedok syariah. Semakin maju dan berkembangnya sistem ekonomi syariah di Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan serta memberi warna baru dalam perekonomian Indonesia serta menyegarkan perekonomian Indonesia. Perkembangan ekonomi syariah ini diperkirakan masih akan terus berkembang dengan pesat di Indonesia karena tingginya animo masyarakat serta berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh sistem ekonomi syariah.

Sumber: dari berbagai sumber

Tautan: http://elypujisetianingsih.blogspot.com/2012/12/perkembangan-ekonomi-syariah-di.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar