Sabtu, 09 Februari 2013

MATERI EKONOMI SYARIAH

MATERI EKONOMI SYARIAH

Lembaga Keuangan Syari’ah Non Bank

Dalam berita yang kita dengar pada suatu surat kabar di atas dapat kita lihat bahwa perbankan syari’ah Indonesia harus banyak belajar dari bank-bank syari’ah Timur Tengah, agar kiprahnya di Indonesia sebagai bank syari’ah bank yang memakai konsep Islami tidak menghilangi prinsip Syara di dalamnya, bukan hanya banyak jumlah saja tetapi lebih banyak mutu serta manfaat yang dapat di rasakan masyarakat.
Yang diminta Indonesia dari perbankan syari’ah yang berada di Indonesia bukan berlomba-lomba memperbanyak perluasan pasar bank syari’ah tetapi lebih kepada mutu atau nilai yang terkandung dalam bank syari’ah Indonesia. Agar efisiensinya dapar bertahan dan bukan hanya bertahan tetapi meningkat kepada yang lebih baik agar pangsa pasarnya bisa terus berkembang dan semakin luas.
Karna bank syari’ah ditakutkan akan seperti bank-bank konfensional lain pada umumnya, Hanya jumlahnya saja yang banyak tetapi pengelolaanya tidak solid pada sisitem yang di terapkannya.
Sebagai bagian dari Negara ataupun Pemarinthan Bapak wakil prresiden Jusuf Kalla dalam membuka Munas IV (Asbisindo) sangat menekankan kepada bank syari’ah karna belakangan ini bank syari’ah terlihat tidak lagi efisiensi dalam menjalankan bisnisnya di bidang perbankan, memang yang terasa saat ini bank syariah di Indonesia hanya terlihat dari jumlahnya saja belum terlihat tingkat efisiensinya dalam menjalankan perputaran roda perbankan.
Sehingga yang ditakutkan oleh masyarakat ialah Bagaikan Kacang Yang Lupa Akan Kulitnya, yang menjadikan tanpa beda antara bank syari’ah dengan bank konfensional pada umumnya. Hilangnya prinsip Mudharabah, Murabahah Serta prinsip-prinsip Islami yang harusnya terkandung dalam suatu bank syari’ah. Karna yang dilihat belakangan ini bank syari’ah masih mengenakan biaya yang lebih tinggi kepada nasabahnya dibandingkan bank konfensional. Karna di bank-bank luar negri seperti di Malaysia mereka menggunakan 6 (enam) persen dan di Jepang sebesar 2 (dua) persen, sehingga akan timbul pertanyaan mana yang lebih syari’ah Bank Of Tokyo yang bunga nya hanya dua persen atau bank syariah kita yang biaya administrasinya mencapai 15 (lima belas) persen.
Kenapa bank syari’ah Indonesia perlu menjalin mitra dengan bank-bank syari’ah besar di Negara Timur Tengah, karna agar bertambahnya wawasan dan sebagai pengukur gerak perkembangan bank syari’ah di Indonesia, agar tidak Seperti Katak Dalam Tempurung.
Karena seperti yang kita ketahui menjalankan perbankan syari’ah dibutuhkannya kejujuran yang sangat tinggi baik di pihak bank maupun di pihak nasabah, Sekarang kita telah mengetahui perkembangan bank syariah sangat pesat, yang di khawatirkan dari perkembangannya adalah timbulnya persaingan yang sangat ketat dan dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat seperti di dalam bank konfensional masa lalu.
Dalam melakukan sindikasi pembiayaan untuk meningkatkan fasilitas di bidang infrastruktur yang yang di pusatkan dalam pengembangan kelistrikan, Lima bank syaria’ah Indonesia mengadakan kesepakatan untuk melakukan sindikasi dana sebesar 1-3 Triliun,
Menurut ketua umum Asosiasi Bank Umum Indonesia (Asbisindo) Wahyu Dwi Agung, Kelima bank syari’ah yaitu BMI, BSM, BNI Syari’ah, Bank Dki Syari’ah dan Bank Niaga Syariah. Menyatakan ketertarikan dalam melakukan sindikasi pembiayaan infrastruktur yang mereka tujukan pada kelistrikan, karena bank syariah Indonesia ingin membiayai proyek infrastruktur yang terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia.
Wapres menyarankan bank syari’ah melakukan sindikasi pembiayaan agar bank syari’ah tidak terkena batas maksimum pemberian kredit (BMPK) Ridwan mendukung sindikasi tersebut asalkan pemerintah memberi dukungan yang salah satunya adalah dengan menyediakan data lengkap dan terperinci mengenai proyek infrastruktur yang harus di biayai, karna saat ini investor Timur Tengah sedang mengalami kelebihan dana akibat lonjakan harga minyak dunia dan mereka mencari sejumlah proyek investasi di luar kawasan mereka.
Tetapi dalam pengenbangannya proyek ini mendapat kendala dalan UU perpajakan yang mengatur PPN “pajak pertambahan nilai” Yang dinilai kurang tepat sehingga dapat merugikan proyek ini, Yang masalah ini pun menimpa dalam penerapan obligasi syariah yang dilakukan oleh PLN, sehingga dipandang bahwa pengenaan PPN ganda sangat merugikan, dan harus dilakukan prombakan UU dalam masalah PPN,

1. Prosfek Bank Syari’ah
a. Pertumbuhan bank syari’ah di Indonesia sangat pesat setelah berdirinya Bank Muamalah Indonesia. Tercatat hingga Februari 2005 Perbankan Syari’ah tumbuh menjadi 3 bank umum, 15 unit usaha syari’ah dan 89 unit BPRS.
b. Memiliki dampak yang positif bagi pertumbuhan perkambangan bisnis syari’ah lainnya
c. Tidak berdasarkan bunga dan kletidak jelasan.
d. Dana masyarakat berupa Wadiah dan investasu yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu.
e. Penyaluran dana pada usaha yang halal dan menguntungkan
f. Memiliki dewan pengawas syari’ah
g. Menggunakan perinsip kepercayaan

2. Kendala Bank Syariah
a. Sumber daya manusia yang madani terutama SDM yang memiliki pendidikan perbankan syariah serta SDM yang benar-benar memiliki kejujuran yang tinggi
b. Belum adanya peraturan yang mengatur perbankan syari’ah yang benar-benar komprehensif.
c. Kurangnya pera akademis di bidang bank syari’ah
d. Kurangnya sosialisasi pada masyarakat tentang pemasaran bank syari’ah
e. Kurang efisiennya para pelaku perbankan syariah dalam menjalankan bank syariah.
f. Perlunya jalinan hubungan dengan bank-bank syariah yang lebih maju dan prospeknya lebih memadai serta jelas.

3. Strategi Yang Harus Di Jalankan Bank Syari’ah
a. Menjalin hubungan dengan unifersitas-unifersitas yang dapat menciptakan tenaga-tenaga potensial yang handal dan dapat dipercaya dalam pengetahuan tentang perbankan syari’ah, dan juga mengadakan seleksi terhadap para pegawai bank syaria’ah dalam bank itu sendiri
b. Mengajukannya undang-undang yang dapat terealisasi dalam perbankan syari’ah
c. Mencari para akademis yang pandai dalam bidang perbankan syari’ah serta memiliki kepiawaian yang disertai kejujuran yang tinggi.
d. Memberikan pelayana kepada masyarakat yang berada di pelosok desa, dengan membangun kantor cabang di desa-desa terpencil atau dengan mengadakan kerjasama dengan kantor pos untuk mengadakan transaksi perbankan syari’ah.
e. Menyaring kembali para karyawan yang memiliki intensitas kerja yang tinggi serta membenahi kinerja dalam pekerja perbankan syari’ah, serta menumbuhkan rasa memiliki pekerjaan sehingga dapat berlaku adil dan jujur dalam melaksanakan tugas.
f. Mengadakan hubungan yang positif dengan perbankan syari’ah di negara Timur Tengah yang lebih mapan agar dapat mengukur tingkat kesuksesan serta sebagai pemacu dalam melaksanakan roda perbankan syari’ah di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar